PROFIL

LEGALITAS LEMBAGA
LEMBAGA PENDIDIKAN KETERAMPILAN yang sekarang lebih populer disebut LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN ARDIAN berdiri sejak Oktober tahun 1978. LPK ARDIAN sejak tahun 2007 telah berstatus Yayasan. LPK ARDIAN mempunyai ijin akta Notaris no. 155 pada tanggal 30 April 2007.  Memperoleh ijin dari Dinas Pendidikan Kab. Pati dengan nomor 420/3559, dan ijin dari Dinas Tenaga Kerja dengan nomor 563.11/3941/2011. Mendapatkan status Terakreditasi Program oleh BAN PNF dan terakreditasi B dari Penilaian Kinerja LKP. 


VISI
Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil dan mandiri.

MISI
Mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi pengangguran di Indonesia.

TUJUAN

Tujuan Umum
Membekali peserta didik dengan kecakapan hidup, dengan Tata Kecantikan Kulit dan Kecantikan Rambut.

Tujuan Khusus
1. Membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan Tata Kecantikan Kulit dan Kecantikan Rambut.
2. Membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan mengelola sanggar rias.
3. Dapat disalurkan sebagai karyawan beautician di produk kosmetik

KEMAMPUAN TENAGA AHLI :

- TATA KECANTIKAN RAMBUT
- TATA KECANTIKAN KULIT
- TATA RIAS PENGANTIN
- SPA THERAPHY
- BAKI LAMARAN