ARDIAN GROUP adalah kumpulan para alumni Kursus dan LPK ARDIAN, alumni upgrading, kursus yang diadakan oleh LPK ARDIAN. ARDIAN GROUP mempunyai agenda bulanan dan tahunan. Setiap bulan, mengadakan arisan ARDIAN GROUP, dengan tempat yang berganti-ganti sesuai penyelenggara arisan. Untuk agenda tahunan, ARDIAN GROUP mengadakan beberapa kegiatan seperti berikut :
1. Tahun 1989 - Lomba Tata Rias Wajah dan Rambut
2. Tahun 1994 - lomba Make Up
3. Tahun 1997 - Lomba Tata Rias Wajah dan Rambut
4. Tahun 1999 - Seminar dan Lomba Rambut Terpanjang
5. Tahun 2004 - Seminar dan Lomba
6. Tahun 2006 - Lomba Pildacil Kabupaten Pati
7. Tahun 2007 - Lomba Mocopat Kabupaten Pati
8. Tahun 2008 - Lomba Mamamia
9. Tahun 2010 - Pekan Kegiatan Ardian Group
(Dokumentasi Kegiatan ada di laman Dokumentasi)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ARDIAN GROUP
BAB I
Organisasi
Pasal 1
Keanggotaan
Yang menjadi anggota ARDIAN GROUP adalah :
1. Alumni Kursus ARDIAN
2. Alumni up grading course tata kecantikan rambut, tata rias pengantin, tata kecantikan kulit
3. Simpatisan yang punya usaha lain
4. Ibu-ibu dari organisasi lain yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk ARDIAN GROUP
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri sendiri karena sesuatu hal, yang dapat diterima di rapat pengurus
Pasal 3
Kewajiban Hak dan Larangan
1. Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa
b. Mentaati dan melaksanakan ketentuan serta segala keputusan ARDIAN GROUP
c. Membayar iuran
d. Memenuhi kewajiban
2. Setiap anggota berhak :
a. Memberikan saran untuk perkembangan ARDIAN baik secara lisan maupun tertulis
b. Memperoleh manfaat, pengayoman dan perlindungan dari ARDIAN
c. Dipilih dan memilih
3. Setiap anggota dilarang membawa asosiasi atau menjalankan kegiatan yang bertentangan tidak sesuai dengan asas dan tujuan ARDIAN GROUP
Pasal 4
Pengurus ARDIAN GROUP
1. Susunan Pengurus
a. Seorang ketua merangkap anggota
b. Seorang wakil ketua merangkap anggota
c. Seorang sekretaris merangkap anggota
d. Seorang wakil sekretaris merangkap anggota
e. Seorang bendahara merangkap anggota
f. Seorang wakil bendahara merangkap anggota
g. Pengurus seksi merangkap anggota
Sesuai keperlua
2. Seksi tersebut sebagaimana ayat (2) huruf g terdiri dari:
a. Seksi Organisasi
b. Seksi Sosial
c. Seksi Pendidikan
d. Seksi Penerangan
e. Seksi Usaha
3. Susunan seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari:
a. Seorang ketua merangkap anggota
b. Seorang wakil ketua merangkap anggota
c. Anggota seksi sesuai dengan keperluan
4. Tugas Pengurus ARDIAN GROUP
a. Memimpin ARDIAN GROUP menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk yang ada
b. Melaksanakan program dan kegiatan ARDIAN GROUP sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan
Pasal 5
Masa Jabatan Ketua dan Pengurus
1. Masa jabatan ketua dan pengurus ARDIAN GROUP 5 (lima) tahun
2. Apabila ada jabatan yang lowong dalam pengurus ARDIAN GROUP sebelum habis masa jabatannya, maka pengisian lowongan jabatan itu ditetapkan oleh pengurus ARDIAN GROUP
Pasal 6
Pembina
1. Pembina ARDIAN GROUP adalah Bupati Kepala Daerah
2. Pembina menggariskan arah kebijaksanaan dalam rangka usaha pengembangan ARDIAN GROUP
Pasal 7
Penasihat
1. Istri Bupati Kepala Daerah adalah Penasihat ARDIAN GROUP
2. Penasihat memberikan nasihat dan petunjuk kepala ARDIAN GROUP dalam rangka usaha pengembangan ARDIAN GROUP
BAB II
Pasal 8
Rapat Pengurus
Rapat pengurus adalah pertemuan periodik antara anggota pengurus untuk membahas dan mengambil keputusan tentang masalah yang menyangkut ARDIAN GROUP yang diadakan sekurang-kurangnya sekali 3 (tiga) bulan
Pasal 9
Cara Mengambil Keputusan
1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Apabila tidak dapat dicapai secara mufakat bulat maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak
3. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sah apabila keputusan itu didukung oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah suara.
BAB III
Keuangan
Pasal 10
Sumber
Keuangan ARDIAN GROUP diperoleh dari :
1. Jumlah dan pembagian iuran anggota begitu pula tentang cara memperoleh sumbangan dan usaha lain yang sah, diatur oleh keputusan rapat pengurus
3. Tata cara pemungutan, pembagian, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan diatur oleh keputusan rapat pengurus
Bab IV
Vandel dan Kartu Tanda Anggota
Pasal 11
Vandel
ARDIAN mempunyai vandel
Pasal 12
1. Kepada semua anggota diberi kartu tanda anggota
2. Bentuk, isi dan pengadaan kartu tanda anggota ditetapkan oleh rapat pengurus
Bab V
Pasal 13
Penutup
1. Tata kerja pengurus ditentukan oleh pengurus sendiri
2. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Pati
Pada tanggal : 1 Januari 2011
ARDIAN GROUP
Ketua,
Hj. Atiek Sri Widjajati